Sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya orang yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kekuatan penghasilan / finansial terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3).
Demikian juga sebagaimana UU No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan UURI terkait diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Maksud dan Tujuan UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) ini
Untuk menjalankan amanat Undang2 Dasar 45 pd Pasal 31 serta UU-RI No.20 Th.2003 tsb UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn memberi kesempatan seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, S-1 (Sarjana) atau setaraf, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kekuatan penghasilan / finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau Pascasarjana (S-2) pada jurusan yang diminati, secara layak dan berkualitas sesuai keunggulan UNKRIS Jakarta. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan penghasilan / finansial mahasiswa.
Sistem pendidikan Program S1 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, demikian juga menggunakan beraneka ragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai masa studinya.
Lulusan Program S1 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta memiliki keahlian dalam memutuskan penuntasan masalah juga meningkatkan pengetahuannya. Hal tsb dikarenakan lulusan Program S1 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta disiapkan menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) sesuai dgn jurusannya, yang dapat meningkatkan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Lulusan Program S1 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasan solusinya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keahliannya; bisa menuntaskan problematik secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm karir dan berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta ialah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
Mahasiswa serta Lulusan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta dan juga Perkuliahan Reguler UNKRIS Jakarta, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta mempunyai HAK untuk mempergunakan gelarnya dan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Lulusan Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap; meningkatkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi masalah mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan.
Tags (tagged): maksud, tujuan, hybrid, blended, perkuliahan, khusus, stih, pgl, unkris, jakarta, universitas, krisnadwipayana, maksud tujuan, unkris jakarta, krisnadwipayana jakarta, dasar, 45 pd pasal, 31 uu, ri, no 20 th, 23 unkris, sangat, layak bagi karyawan, sibuk dgn, universitas krisnadwipayana jakarta, mampu aktif, s1, s2 perkuliahan khusus, hybrid blended, teoritis konsepsional terbaru, memiliki keahlian, melakukan